Menuju konten utama

Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Pembuat Video Asusila dengan Anak

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka pembuat video asusila anak, R (22).

Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Pembuat Video Asusila dengan Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (2/5/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangk video asusila anak, R (22). Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan oleh psikolog dari Biro SDM Polda Metro Jaya.

"Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Ade menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan terhadap R sudah dilakukan sejak kemarin, namun akan dilanjutkan hingga hari ini.

“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari," ungkap Ade.

Di sisi lain, kata Ade, tim penyidik hingga saat ini masih menelusuri Facebook Icha Shakila yang disebut tersangka sebagai pemberi perintah pembuatan video asusila tersebut. Profiling oleh tim penyidik pun belum selesai dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menyebut tersangka R, berteman dengan akun tersebut.

"Iya mereka yang jelas berteman di Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Hanya saja, penyidik masih perlu mendalami apakah R benar-benar dekat dengan pemilik akun tersebut. Apalagi, kata Ade, penyidik baru menangkap R. Ade juga belum bisa memastikan kedekatan R dan pemilik akun bernama Icha itu.

"Apakah dekat dan sebagainya, masih didalami. Masih didalami, kan, ini baru ditangkap," tutur Ade.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami sosok pemilik akun tersebut. Ia mengatakan penyidik tidak bisa menyimpulkan berdasar keterangan sepihak dari tersangka.

"Akun Facebook-nya, yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," tutup Ade.

Baca juga artikel terkait VIDEO ASUSILA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang