tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (5/6/2024).
Sahroni akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta dan Kasdi.
"Informasi dari teman-teman JPU memang betul, besok dihadirkan saksi pak Ahmad Sahroni gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
JPU KPK, Ricard Marpaung, mengatakan saksi Ahmad Sahroni telah mengonfirmasi kehadirannya dan siap memberikan kesaksiannya pada sidang ini.
"Sahroni sudah konfirmasi datang," kata Ricard Marpaung, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Selain Sahroni, ada empat saksi lainnya yang akan dihadirkan di persidangan ini. Para saksi tersebut yaitu, Anggota DPR yang juga anak SYL Indira Chunda Thita, dan General Manager (GM) Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Kemudian, pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Untuk diketahui, dikutip dari Antara pada sidang sebelumnya nama Sahroni sempat disinggung lantaran mengetahui adanya aliran dana sekitar Rp800 juta dari SYL ke Partai NasDem yang berasal dari pemerasan di lingkungan Kementan.
Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem.
Sugeng, yang kala itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.
Dia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.
Kedua, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.
Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang