Menuju konten utama

Respons Kemenkeu soal Gaji Kepala OIKN Sempat Menunggak 11 Bulan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, gaji Kepala dan Wakil Kepala IKN bukan tak dibayar pemerintah.

Respons Kemenkeu soal Gaji Kepala OIKN Sempat Menunggak 11 Bulan
Yustinus Prastowo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN cukup memberi kejutan kepada masyarakat. Apalagi, mundurnya kedua petinggi pembangunan IKN itu sempat dikaitkan dengan isu lama, karena gaji dan tunjangan yang tidak dibayarkan oleh pemerintah.

Soal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan gaji Kepala dan Wakil Kepala IKN bukan tak dibayar pemerintah. Hanya saja, pemerintah merapel atau membayar sekaligus gaji dan tunjangan keduanya.

"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal. Maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres (Peraturan Presiden)," katanya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Aturan yang dimaksud Yustinus adalah Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Negara, yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 Juli 2023. Artinya, beleid tersebut baru hadir setelah 16 bulan Bambang dan Dhony dikukuhkan sebagai Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Meski sempat menunggak, Yustinus memastikan bahwa seluruh gaji dan tunjangan untuk Kepala dan Wakil Kepala OIKN telah dibayarkan pemerintah. Dengan gaji dan tunjangan yang diberikan sesuai dengan Perpres 44 Tahun 2023.

"Sudah clear. Semua sudah diselesaikan. Yang Deputi dan Staf diatur Perpres 44/2023. Semua sudah dirapel di TA (Tahun Anggaran) 2023," jelas dia.

Sementara itu, pada Perpres 44 Tahun 2023 Pasal 1 disebutkan, hak keuangan akan diberikan kepada Kepala dan Wakil Kepala OIKN setiap bulan. Dengan hak keuangan yang diterima antara lain, gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan fasilitas lainnya yang diterima Kepala dan Wakil Kepala OIKN berupa fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Perpres 44 Tahun 2023, dikutip Tirto, Selasa (4/6/2024).

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang