tirto.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menjadi sorotan masyarakat usai pemerintah menerbitkan aturan baru Tapera. Dalam aturan tersebut mewajibkan iuran dari pekerja dan pekerja mandiri.
Tetapi sebelum mendapatkan sorotan, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengungkapkan masalah dalam pengelolaan Tapera pada 2020-2021. Hal itu tertera dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II-2021 per 31 Desember 2021.
“Pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola (BP) Tapera telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada beberapa permasalahan,” tulis laporan tersebut, dikutip Tirto, Selasa (4/6/2024).
Dalam laporan itu, sebanyak 124.690 orang pensiunan tercatat belum mendapatkan pengembalian dana senilai Rp567,45 miliar. Kemudian, ada pula peserta pensiunan ganda sebanyak 40.266 orang, dengan iuran kepesertaan senilai Rp130,25 miliar.
“Terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” bunyi dokumen itu.
Selain dua permasalahan itu, BPK juga mencatat adanya data peserta aktif BP Tapera yang belum mutakhir, yakni sebanyak 247.246 orang. Masalah ini terjadi karena ada peserta dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.
Hal tersebut mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar. Selain itu, peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana.
“Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera mengungkapkan 5 temuan yang memuat 8 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan ketidakpatuhan,” imbuh dokumen itu.
Permasalahan selanjutnya terjadi karena pada tahun 2020 – 2021 BP Tapera belum mampu beroperasi secara penuh. Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang bertanggungjawab pemeriksaan terhadap pengelolaan BP Tapera mengungkapkan, belum maksimalnya operasional BP Tapera khususnya pada kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
“Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal,” katanya, dalam dokumen IHPS II 2021.
Untuk diketahui, dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 24 Maret 2016, Bapertarum PNS dilikuidasi dan dibentuklah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan itu, Bapertarum PNS lantas diharuskan untuk mengalihkan seluruh aset dan hak peserta PNS secara bertahap kepada BP Tapera dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.
BP Tapera Sudah Tindak Lanjuti Laporan BPK
Merespons hal tersebut, BP Tapera mengeklaim seluruh hasil temuan dari BPK telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Tidak hanya itu, laporan tersebut pun sudah dinyatakan selesai oleh BPK.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari keterangan tertulis yang didapat Tirto.
Heru menjelaskan semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, pihaknya telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun. Hal tersebut kata Heru juga sesuai dengan UU No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ungkap Heru Pudyo Nugroho.
Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Sementara itu, dia mengeklaim ada beberapa tantangan dalam dalam proses pengembalian tabungan. Salah satunya peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data.
Lebih lanjut, Heru pun menjelaskan untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata
kelola. Mulai dari NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN serta Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
"BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data. Untuk itu kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan," ungkap Heru.
Sementara itu, Heru juga mengimbau kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin