Menuju konten utama

Cara Perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2025

Informasi cara perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan yang berlaku mulai tahun 2025. Ketahui biaya syarat dan biayanya.

Cara Perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2025
Warga mengajukan berkas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan atau JKN di Polresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). Polri melakukan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM A, B dan C dengan menyertakan BPJS kesehatan atau JKN di provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 1 Juli hingga 30 september 2024. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/Spt.

tirto.id - Cara dan syarat perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 mengalami sedikit perubahan. Simak ulasannya dalam artikel ini.

Ada hal yang berubah dalam daftar syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2025, yakni masyarakat perlu menambahkan dokumen berupa bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.

Penambahan syarat dokumen untuk perpanjangan SIM ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penambahan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan dan JKN berlaku untuk perpanjangan SIM A, SIM B, maupun SIM C. Perubahan aturan ini sudah mulai diuji coba secara nasional pada November hingga Desember 2024, dan efektif diberlakukan mulai Januari 2025.

Adapun untuk persyaratan lain dalam perpanjangan SIM masih sama seperti sebelumnya. Perubahan hanya terdapat pada penambahan syarat dokumen bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.

Syarat Perpanjang SIM Terbaru Tahun 2025

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib memenuhi persyaratan usia dan administrasi. Berikut ini adalah daftar syarat perpanjangan SIM terbaru tahun 2025.

Persyaratan Usia

  • SIM A, C dan D: Min. berusia 17 tahun;
  • SIM B I dan A Umum: Min. berusia 20 tahun;
  • SIM B II: Min. berusia 21 tahun;
  • SIM BI Umum: Min. berusia 22 tahun;
  • SIM BII Umum: Min. berusia 23 tahun.

Persyaratan Administrasi

  1. Fotokopi e-KTP;
  2. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kepolisian;
  3. Surat Keterangan Sehat jasmani dari Dokter RS BHAYANGKARA untuk Sim D dan D1;
  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi dari Dokter Psikologi dalam pengawasan dan pembinaan Psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri;
  5. SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya;
  6. Tanda bukti (dalam bentuk file screenshot) status kepesertaan aktif dalam program BPJS/JKN atau fotocopy kartu BPJS/KIS;
  7. Surat Keterangan Lulus Uji Simulator, bagi Pemohon Perpanjangan SIM A umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum.

Cara Perpanjang SIM Terbaru dengan BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2025

Berikut ini adalah cara perpanjangan SIM terbaru dengan BPJS kesehatan mulai tahun 2025, lengkap dengan alurnya.

  1. Siapkan berkas persyaratan perpanjangan SIM;
  2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM terdekat, seperti Samsat, SIM keliling, atau SIM corner;
  3. Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM;
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sekaligus pemeriksaan kelengkapan berkas;
  5. Jika berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya ambil nomor antrean untuk perekaman foto dan sidik jari;
  6. Lakukan perekaman foto dan sidik jari;
  7. Tunggu proses cetak SIM di ruang tunggu;
Proses perpanjangan SIM memakan waktu kurang lebih 30 menit apabila proses berjalan lancar dan antrean tidak penuh.

Berkas pemohon SIM perpanjangan dan berkas peserta uji yang lulus semua tahapan uji yang sudah dicetak diserahkan kepada petugas arsip dan dicatat dalam buku register.

Biaya Perpanjang SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang diajukan. Biaya perpanjangan SIM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A Umum: Rp80.000
  • SIM BI/Umum: Rp80.000
  • SIM BII/Umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN SIM atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra