tirto.id - Para pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat berusia di atas 17 tahun diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Secara resmi, di Indonesia SIM diterbitkan oleh Satuan Petugas Administrasi (Satpas) dan Polri untuk SIM Internasional.
SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah SIM terbitan satpas, yang terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Umum dan SIM Perorangan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh satpas memiliki masa aktif selama lima tahun.
Umumnya penentuan masa aktif SIM ini berdasarkan tanggal lahir pengemudi. Sebagai contoh bila tanggal lahir pengemudi adalah 9 Juli 2000 dan SIM dibuat pada 9 Juli 2019 maka masa aktif SIM akan berlaku sampai dengan 9 Juli 2024.
SIM sebaiknya diperpanjang sebelum masa aktifnya habis, yaitu sebelum lima tahun dari tanggal setelah SIM dibuat. Apabila pengemudi terlambat dalam mengaktifkan SIM lagi maka perlu mengajukan pembuatan SIM dan mengikuti serangkaian tes mengemudi yang tidak mudah. Oleh karena itu penting bagi pengemudi untuk memeriksa tanggal kadaluwarsa SIM.
Apabila masa aktif SIM hampir habis maka segera untuk mengurus perpanjangan SIM. Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam memperpanjang SIM. Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama;
- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- surat keterangan kesehatan mata.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Agung DH