tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem poin dalam penerapan tilang di tahun 2025. Poin tersebut akan diakumulasi dan dimasukkan ke dalam data surat izin mengemudi (SIM) pengendara.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan, sistem poin itu akan berlaku sejak bulan ini atau Januari 2025. Jika pengendara melakukan banyak pelanggaran, maka terancam kehilangan izin kepemilikan SIM.
"Ini adalah nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM," kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/1/2025).
Aan menjelaskan, seseorang yang memiliki SIM akan mendapatkan 12 poin dan berlaku selama satu tahun. Kemudian, poin tersebut dikurangi 1 apabila pengendara melakukan pelanggaran ringan.
"Apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin. Bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin," tutur Aan.
Aan menambahkan, polisi akan langsung mencabut SIM pengendara yang melakukan tabrak lari secara permanen. Dengan begitu akan memberikan efek jera bagi pengemudi yang tidak taat dengan aturan.
"Kalau habis dalam 1 tahun, 12 poin, 18 poin akumulasi, itu bisa diajukan langsung penarikan, pemblokiran sementara. Artinya pada saat perpanjangan, itu harus dinjau ulang," ungkap Aan.
Aan menuturkan, rekam jejak pelanggaran berkendara tidak hanya terdata dalam SIM, tetapi juga akan terintegrasi ke SKCK. Sehingga, penerbitan SKCK akan memberikan catatan berapa kali pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas dan berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Aan berharap, hal itu akan menjadi upaya menertibkan perilaku pengemudi di jalan raya. Kemudian angka kecelakaan juga diharapkan akan menurun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher