Menuju konten utama

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Layanan Konsul Psikologi

Berikut ini informasi menggunakan layanan konsultasi psikologi dengan BPJS Kesehatan. Pelajari syaratnya & bagaimana cara mendapatkan layanan psikolog ini.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Layanan Konsul Psikologi
Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan di Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Bagi yang ingin melakukan konsultasi psikologi, bisa menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara melakukan konsultasi psikologi BPJS ini?

Kesadaran akan pentingnya kesehatan mental sudah mulai disadari oleh banyak orang apalagi di era modern seperti sekarang ini. Kesehatan mental yang mencakup pada kesejahteraan emosional, psikologis, serta sosial ini pasti akan berdampak buruk pada cara berpikir seseorang, termasuk bagaimana seseorang bertindak dan merespon sesuatu.

Bila kesehatan mental tidak dijaga dan tidak diperhatikan, maka aktivitas keseharian, termasuk produktivas dalam pekerjaan, tentu akan sangat terpengaruh. Selain itu, gangguan kesehatan mental juga akan berdampak pada hubungan dengan orang-orang terdekat, termasuk dengan kawan, kolega juga masyarakat sekitarnya.

Dengan makin meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan mental ini, maka pemerintah membuka layanan psikologi pada sejumlah fasiltas kesehatan (faskes) pertama. Selain faskes pertama, seperti puskesmas, layanan konsultasi psikologi ini juga bisa ditemui di rumah sakit-rumah sakit tertentu.

Nah, apakah ke psikolog bisa pakai BPJS? Jawabannya bisa saja, namun untuk melakukan konsultasi piskologi dengan asuransi BPJS Kesehatan, pasien harus melalui prosedur yang berlaku. Lalu, apa saja prosedur dan cara ke psikolog pakai BPJS?

Cara ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.

Untuk bisa mengakses layanan BPJS psikolog secara gratis ini pasien yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Harus membawa kartu BPJS Kesehatan atau KIS. Membawa fotokopi Kartu BPJS Kesehatan atau KIS. Membawa fotokopi KTP.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa hasil diagnosis dokter dari dokter di faskes pertama
  • Membawa surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1 jika memang dibutuhkan untuk berkonsultuasi ke faskes tingkat lanjut.
Setelah memenuhi berbagai syarat di atas, pasien bisa mengakses layanan BPJS psikolog dengan cara ke psikolog pakai BPJS berikut ini:

Mengunjungi Faskes Tingkat Pertama

Langkah pertama untuk mendapatkan layanan psikolog melalui BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.

Kemudian di faskes pertama, pasien akan berkonsultasi dengan dokter umum di puskesmas atau klinik yang ditunjuk mengenai berbagai masalah kesehatan mental yang sedang mengganggu pasien.

Surat Rujukan dari Faskes Pertama

Jika dokter di faskes tingkat pertama menilai pasien yang berobat memerlukan berbagai penanganan lanjutan dari psikolog, maka dokter dari faskes pertama akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, rumah sakit ini adalah rumah sakit yang memang menyediakan layanan kesehatan mental.

Dokter faskes pertama hanya akan memberi surat rujukan kepada pasien, bila si pasien memang membutuhkan bantuan dokter spesialis jiwa.

Kemudian yang perlu diingat adalah, surat rujukan dari faskes pertama hanya memiliki masa aktif hingga tiga bulan. Oleh karena itu, pasien perlu memperpanjang masa belaku surat rujukan ketika masa aktifnya sudah habis.

Layanan Psikolog di RS

Setelah mendapatkan rujukan dari faskes pertama ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, pasien langsung menuju RS tersebut.

Di rumah sakit rujukan, pasien harus melakukan pengurusan administrasi BPJS di rumah sakit. Setelah mendapatkan surat perisak, pasien bisa langsung bertemu psikolog untuk berkonsultasi.

Konsultasi dengan psikolog ini biasanya melibatkan sesi evaluasi kondisi mental, pengembangan strategi coping, serta terapi yang sesuai dengan kebutuhan pasien yang bersangkutan.

TARGET JUMLAH PESERTA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Tindak Lanjut Konsultasi Psikolog

Jika diperlukan, pasien akan mendapatkan rujukan dari psikolog untuk melakukan konsultasi lanjutan atau sesi terapi. Setelah berkonsultasi dengan psikolog, pasien bisa mendapatkan perawatan secara berkelanjutan dengan biaya minim, karena biaya konsultasi dengan psikolog di RS ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, berapa kali konsultasi lanjutan dan sesi terapi dengan psikolog ini harus dilakukan oleh pasien tergantung dari psikolog yang bersangkutan, serta tergantung dari masa aktif surat rujukan tersebut. Jika masa aktif dari surat rujukan tersebut sudah habis, maka pasien harus segera memperpanjang surat rujukan itu di faskes pertama.

Pembayaran dengan BPJS Kesehatan

Walaupun seluruh proses konseling dengan psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun ada beberapa kasus di mana peserta BPJS harus menanggung biaya tambahan jika layanan psikolog yang diberikan berada di luar ketentuan BPJS Kesehatan.

Namun, pembayaran diluar asuransi BPJS Kesehatan ini tidak perlu dikhawatirkan besarannya, karena pasti masih bisa dijangkau oleh kocek masyarakat yang terdaftar dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.

Demikianlah informasi perihal layanan psikolog dari BPJS Kesehatan. Dengan mengakses layanan psikologi dari BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang ada, pasien bisa selalu menjaga kesehatan mental mereka, sehingga seluruh aktivitas harian dan produktivitas kerja bisa berjalan dengan baik.

JKN KIS

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - GWS
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani