Menuju konten utama

144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS BPJS Kesehatan

Apa saja jenis penyakit yang tidak bisa dirujuk ke RS BPJS Kesehatan? Simak daftar 144 penyakitnya di artikel ini.

144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS BPJS Kesehatan
Seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat saat mengantre pendaftaran di mesin anjungan pengantrean mandiri di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/7/2020). (ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc)

tirto.id - Program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Pengguna layanan BPJS ini tidak hanya masyarakat kurang mampu, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah melalui BPJS, menyediakan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau tetapi tetap berkualitas.

Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan untuk peserta, tetapi ada juga beberapa jenis penyakit dan kondisi medis tertentu yang biayanya tidak ditanggung oleh BPJS. Misalnya segala bentuk penyakit atau tindakan kesehatan yang bertujuan untuk estetika, seperti memutihkan gigi, operasi pembesaran payudara atau pemasangan behel itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan akan mengevaluasi jenis perawatan yang dibutuhkan berdasarkan diagnosa medis. Karenanya, kondisi medis yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan standar pengobatan yang berlaku bisa jadi tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk Langsung ke RS BPJS Kesehatan

Bagi peserta, yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi Puskesmas atau Klinik Pertama yang telah dipilih saat mendaftar BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP. Layanan pertama ini biasa disebut fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Setelah mendapatkan diagnosa awal mengenai penyakit yang diderita, dan jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan untuk ditujukan pada rumah sakit yang dapat menangani kondisi medis lanjutan atau disebut fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).

Jika terjadi kondisi darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di fasilitas kesehatan mana pun dan tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hanya saja, peserta tidak dapat meminta rujukan ke FKTL atau rumah sakit untuk penyakit-penyakit tertentu. Simak daftar lengkap 144 Penyakit yang tidak bisa dirujuk langsung ke RS BPJS Kesehatan:

  1. Aborsi spontan komplit
  2. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
  3. Acne vulgaris ringan
  4. Alergi makanan
  5. Anemia defisiensi besi
  6. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  7. Askariasis
  8. Asma bronkial
  9. Astigmatisme ringan
  10. Bell's Palsy
  11. Benda asing di hidung
  12. Benda asing di konjungtiva
  13. Blefaritis
  14. Bronkitis akut
  15. Buta senja
  16. Cutaneus larva migran
  17. Defisiensi mineral
  18. Defisiensi vitamin
  19. Demam dengue, DHF
  20. Demam tifoid
  21. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  22. Dermatitis kontak iritan
  23. Dermatitis numularis
  24. Dermatitis perioral
  25. Dermatitis seboroik
  26. Diabetes mellitus tipe 1
  27. Diabetes mellitus tipe 2
  28. Disentri basiler, disentri amuba
  29. Dislipidemia
  30. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  31. Episkleritis
  32. Epistaksis
  33. Erisipelas
  34. Eritrasma
  35. Faringitis
  36. Filariasis
  37. Fimosis
  38. Folikulitis superfisialis
  39. Furunkel pada hidung
  40. Furunkel, karbunkel
  41. Gangguan somatoform
  42. Gastritis
  43. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  44. Gonore
  45. Hemoroid grade 1/2
  46. Hepatitis A
  47. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  48. Herpes zoster tanpa komplikasi
  49. Hidradenitis supuratif
  50. Hipermetropia ringan
  51. Hipertensi esensial
  52. Hiperurisemia
  53. Hipoglikemia ringan
  54. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  55. Hordeolum
  56. Impetigo 105
  57. Infeksi pada umbilikus
  58. Infeksi saluran kemih
  59. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  60. Influenza
  61. Insomnia
  62. Intoleransi makanan
  63. Kandidiasis mukokutan ringan
  64. Kandidiasis mulut
  65. Kehamilan normal
  66. Kejang demam
  67. Kekerasan tajam
  68. Kekerasan tumpul
  69. Keracunan makanan
  70. Konjungtivitis
  71. Laringitis
  72. Lepra
  73. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  74. Limfadenitis
  75. Lipoma
  76. Luka bakar derajat 1 dan 2
  77. Mabuk perjalanan
  78. Malaria
  79. Malnutrisi energi protein
  80. Mastitis
  81. Mata kering
  82. Migrain
  83. Miliaria
  84. Miopia ringan
  85. Moluskum kontagiosum
  86. Morbili tanpa komplikasi
  87. Napkin eczema
  88. Obesitas
  89. Otitis eksterna
  90. Otitis media akut
  91. Parafimosis
  92. Parotitis
  93. Pedikulosis kapitis
  94. Pedikulosis pubis
  95. Penyakit cacing tambang
  96. Perdarahan subkonjungtiva
  97. Pertusis
  98. Pielonefritis tanpa komplikasi
  99. Pitiriasis rosea
  100. Pitiriasis versikolor
  101. Pneumonia, bronkopneumonia
  102. Presbiopia
  103. Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
  104. Puting susu terbalik (inverted nipple)
  105. Reaksi anafilaktik
  106. Reaksi gigitan serangga
  107. Refluks gastroesofagus
  108. Rhinitis akut
  109. Rhinitis alergika
  110. Rhinitis vasomotor
  111. Ruptur perineum tingkat 1/2
  112. Sakit kepala tegang (tension headache)
  113. Salpingitis
  114. Serumen prop
  115. Sifilis stadium 1 dan 2
  116. Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)
  117. Skabies
  118. Skistosomiasis
  119. Skrofuloderma
  120. Strongiloidiasis
  121. Taeniasis
  122. Tetanus
  123. Tinea barbe
  124. Tinea corporis
  125. Tinea cruris
  126. Tinea facialis
  127. Tinea kapitis
  128. Tinea manus
  129. Tinea pedis
  130. Tinea unguium
  131. Toeniasis
  132. Tonsilitis
  133. Trikiasis
  134. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  135. Ulkus mulut (aftosa, herpes)
  136. Ulkus pada tungkai
  137. Urtikaria akut
  138. Vaginitis
  139. Vaginosis bakterialis
  140. Varicella tanpa komplikasi
  141. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
  142. Veruka vulgaris
  143. Vulnus laceratum, punctum
  144. Vulvitis

Lalu Bagaimana Jika Penyakit Tersebut Membutuhkan Pemeriksaan Lebih Lanjut?

Sebenarnya, daftar penyakit yang tidak dapat dirujuk ke FKTL atau rumah sakit ini dianggap Pemerintah mampu ditangani oleh FKTP. Tetapi jika nantinya terjadi kondisi medis lanjutan yang menurut FKTP membutuhkan penanganan dari FKTL atau rumah sakit, maka rujukan itu tetap akan diberikan.

"Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan seperti dikutip Tempo (28/12).

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dhita Koesno