tirto.id - Program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Pengguna layanan BPJS ini tidak hanya masyarakat kurang mampu, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah melalui BPJS, menyediakan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau tetapi tetap berkualitas.
Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan untuk peserta, tetapi ada juga beberapa jenis penyakit dan kondisi medis tertentu yang biayanya tidak ditanggung oleh BPJS. Misalnya segala bentuk penyakit atau tindakan kesehatan yang bertujuan untuk estetika, seperti memutihkan gigi, operasi pembesaran payudara atau pemasangan behel itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan mengevaluasi jenis perawatan yang dibutuhkan berdasarkan diagnosa medis. Karenanya, kondisi medis yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan standar pengobatan yang berlaku bisa jadi tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk Langsung ke RS BPJS Kesehatan
Bagi peserta, yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi Puskesmas atau Klinik Pertama yang telah dipilih saat mendaftar BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP. Layanan pertama ini biasa disebut fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Setelah mendapatkan diagnosa awal mengenai penyakit yang diderita, dan jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan untuk ditujukan pada rumah sakit yang dapat menangani kondisi medis lanjutan atau disebut fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).
Jika terjadi kondisi darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di fasilitas kesehatan mana pun dan tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hanya saja, peserta tidak dapat meminta rujukan ke FKTL atau rumah sakit untuk penyakit-penyakit tertentu. Simak daftar lengkap 144 Penyakit yang tidak bisa dirujuk langsung ke RS BPJS Kesehatan:
- Aborsi spontan komplit
- Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Acne vulgaris ringan
- Alergi makanan
- Anemia defisiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Askariasis
- Asma bronkial
- Astigmatisme ringan
- Bell's Palsy
- Benda asing di hidung
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronkitis akut
- Buta senja
- Cutaneus larva migran
- Defisiensi mineral
- Defisiensi vitamin
- Demam dengue, DHF
- Demam tifoid
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis perioral
- Dermatitis seboroik
- Diabetes mellitus tipe 1
- Diabetes mellitus tipe 2
- Disentri basiler, disentri amuba
- Dislipidemia
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Episkleritis
- Epistaksis
- Erisipelas
- Eritrasma
- Faringitis
- Filariasis
- Fimosis
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel pada hidung
- Furunkel, karbunkel
- Gangguan somatoform
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Gonore
- Hemoroid grade 1/2
- Hepatitis A
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hidradenitis supuratif
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperurisemia
- Hipoglikemia ringan
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Hordeolum
- Impetigo 105
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Kandidiasis mulut
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Kekerasan tajam
- Kekerasan tumpul
- Keracunan makanan
- Konjungtivitis
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Limfadenitis
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Mabuk perjalanan
- Malaria
- Malnutrisi energi protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migrain
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontagiosum
- Morbili tanpa komplikasi
- Napkin eczema
- Obesitas
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Parafimosis
- Parotitis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan subkonjungtiva
- Pertusis
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Pitiriasis rosea
- Pitiriasis versikolor
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Presbiopia
- Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
- Puting susu terbalik (inverted nipple)
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofagus
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat 1/2
- Sakit kepala tegang (tension headache)
- Salpingitis
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)
- Skabies
- Skistosomiasis
- Skrofuloderma
- Strongiloidiasis
- Taeniasis
- Tetanus
- Tinea barbe
- Tinea corporis
- Tinea cruris
- Tinea facialis
- Tinea kapitis
- Tinea manus
- Tinea pedis
- Tinea unguium
- Toeniasis
- Tonsilitis
- Trikiasis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Ulkus mulut (aftosa, herpes)
- Ulkus pada tungkai
- Urtikaria akut
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Varicella tanpa komplikasi
- Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
- Veruka vulgaris
- Vulnus laceratum, punctum
- Vulvitis
Lalu Bagaimana Jika Penyakit Tersebut Membutuhkan Pemeriksaan Lebih Lanjut?
Sebenarnya, daftar penyakit yang tidak dapat dirujuk ke FKTL atau rumah sakit ini dianggap Pemerintah mampu ditangani oleh FKTP. Tetapi jika nantinya terjadi kondisi medis lanjutan yang menurut FKTP membutuhkan penanganan dari FKTL atau rumah sakit, maka rujukan itu tetap akan diberikan.
"Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan seperti dikutip Tempo (28/12).
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dhita Koesno