tirto.id - Jadwal operasional BPJS selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan mengalami sedikit perubahan. Namun, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan melalui kanal-kanal yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan jadwal hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah. Seluruh sekolah dan kantor pun akan tutup untuk sementara waktu pada libur Nataru ini.
Meski demikian, tidak semua sektor pelayanan publik akan tutup total di tanggal merah, salah satunya BPJS Kesehatan. BPJS tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta JKN lewat layanan tanpa tatap muka.
Jadi, masyarakat yang membutuhkan layanan pun tidak perlu khawatir karena tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan kapan saja dan di mana saja, termasuk saat hari libur.
Jadwal Operasional BPJS Kesehatan Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Sebagai sektor pelayanan publik, jadwal operasional BPJS Kesehatan juga disesuaikan dengan jadwal libur yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada libur Nataru di tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan akan tutup mengikuti jadwal libur nasional.
Sementara pada tanggal 27, 30, 31 Desember 2024, kantor BPJS Kesehatan akan buka seperti biasa pada pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat.
Meski kantor tutup di tanggal merah atau saat libur Nataru, BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta JKN, tapi pelayanan tersebut akan diberikan secara tanpa tatap muka.
Layanan tanpa tatap muka ini bisa diakses 24 jam, baik melalui aplikasi, via telepon, hingga online di website resmi BPJS Kesehatan. Layanan yang dimaksud bisa berkaitan dengan layanan informasi, pengaduan, atau layanan administrasi. Khusus untuk layanan administrasi, BPJS Kesehatan baru akan memprosesnya di hari kerja.
Cara Menghubungi BPJS Kesehatan Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Masyarakat peserta JKN yang membutuhkan informasi atau layanan administrasi dapat tetap menghubungi BPJS Kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Mereka juga tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang karena pelayanan dapat dilakukan tanpa tatap muka.
BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama libur Nataru. Berikut beberapa kanal untuk menghubungi BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN merupakan aplikasi khusus peserta JKN yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mencari tahu informasi apa pun terkait program JKN, termasuk pendaftaran peserta baru, informasi iuran BPJS, fasilitas kesehatan, dan layanan pengaduan.Untuk layanan pengaduan, peserta JKN bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan dengan cara berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Di halaman utama, pilih “Menu Lainnya”
- Pilih menu “Pengaduan Layanan JKN”
- Pilih peserta yang ingin melakukan pengaduan
- Klik tombol plus (+) untuk memulai pelaporan keluhan
- Isi formulir informasi dan pengaduan dengan data yang dibutuhkan
- Klik “Laporkan”
2. Pandawa
Pandawa merupakan kanal layanan dari BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi melalui nomor WhatsApp berikut: 0811 8 165 165Layanan ini dapat diakses oleh seluruh peserta JKN selama 24 jam selama libur Nataru. Namun, layanan administrasi tetap akan diproses pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 sd 17.00 waktu setempat.
3. Care Center 165
Masyarakat juga bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 yang dapat diakses melalui telepon. Kanal layanan ini juga aktif 24 jam sehingga bisa dihubungi kapan saja.Saat menghubungi nomor 165 via telepon, peserta bisa memilih kategori layanan yang dikehendaki, lalu menyebutkan nomor BPJS/NIK, nama lengkap, serta tanggal lahir. Jadi, sebelum menelepon, siapkan KTP atau kartu BPJS terlebih dahulu.
4. Website BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga akan melayani masyarakat melalui kanal layanan berbasis web di laman resmi www.bpjs-kesehatan.go.id. Di sini masyarakat bisa mencari informasi apa pun terkait BPJS Kesehatan, termasuk layanan dan program-program BPJS.Untuk layanan informasi dan pengaduan, silakan pilih menu “Informasi dan Pengaduan” di halaman utama, lalu login menggunakan email atau nomor kartu BPJS untuk memulai layanan.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani