tirto.id - Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai asuransi kesehatan bagi jemaah haji. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan setiap peserta dan petugas haji telah menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Para peserta dan petugas haji harus terdaftar dalam kepesertaan aktif, sehingga apabila sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan maka akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Demi kemudahan pelayanan, Kementerian Agama akan mengintegrasikan data jemaah haji dengan layanan BPJS Kesehatan.
"Nah BPJS ini kalau yang haji tadi kan Pak Menko sampaikan sebelum itu, biasanya manasik atau apakah gitu, sakit bisa. Atau pada waktu di sana kan keluarganya," kata Ali Ghufron di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ali menjelaskan di masa keberangkatan haji sebelumnya, hanya jamaah haji khusus yang kesehatannya ditanggung BPJS Kesehatan.
"Dulu itu namanya haji khusus, yang khusus sekarang regular termasuk," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Menko PMK, Pratikno, mengatakan minat untuk pergi haji di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal ini berdampak pada antrean panjang dan berimplikasi pada usia jemaah yang makin menua.
Maka dari itu, diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan jemaah haji ketika mereka tengah menunggu, bersiap pergi, hingga saat kembali pulang ke tanah air.
"Oleh karena itu peningkatan pelayanan untuk jamaah ini juga menjadi sangat penting untuk terus kita tingkatkan. Jadi oleh karena itu kami di Kemenko PMK memfasilitasi koordinasi dan tadi barusan tanda tangan MOU," kata Pratikno.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto