tirto.id - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim menginstruksikan agar seleksi calon petugas haji dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
Faisal mengeluarkan instruksi tersebut melalui surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di Indonesia.
Instruksi Irjen Kemenag RI itu berkaitan dengan rencana pelaksanaan seleksi petugas haji 2025 tahap 2 di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada 5 Desember 2024 mendatang.
Irjen Faisal juga memerintahkan setiap Kantor Wilayah Kemenag Provinsi membuka saluran pengaduan. Dengan begitu, peserta seleksi yang menemukan permasalahan selama proses seleksi bisa menyampaikan laporan dengan mudah.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," tutur Faisal, pada Rabu (4/12/2024).
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memastikan terlaksananya rekrutmen petugas haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.
"Kami berharap bahwa dengan pelaksanaan seleksi calon petugas haji secara transparan dan akuntabel dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional," tegas Faisal.
Surat atensi Inspektur Jenderal Kemenag tersebut menjadi bagian dari pengawasan dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji 2025. Isi surat itu sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menjamin proses rekrutmen yang bersih dan berkualitas.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis