tirto.id - Baru-baru ini, muncul isu di media sosial mengenai pengalihan tunggakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta umum (Peserta Bukan Penerima Upah, PBPU), menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Bagi yang mempunyai tunggakan BPJS 1 sampai 2 tahun, apakah bisa dialihkan ke BPJS gratis PBI? Tentu saja bisa. Yang belum tau caranya silakan bergabung ke group BPJS Kesehatan Melalui Link di bio profil ya," begitu bunyi unggahan akun @bpjskesehatan.com (arsip) di TikTok, Selasa (17/12/2024).
Saat mengunjungi halaman profil, terdapat tautan yang mengarahkan untuk bergabung ke sebuah grup Telegram dengan nama “Daftar BPJS PBI/Gratis”.
Sampai dengan Kamis (19/12/2024), unggahan tersebut sudah disaksikan sekitar 9 ribu kali. Terdapat juga 65 tanda suka dan delapan komentar dalam unggahan tersebut. Beberapa komentar mengindikasikan telah mencoba namun tidak bisa.
Tirto juga menemukan tautan pendaftaran BPJS gratis yang tersebar di Facebook. Unggahan dari akun "bantuan dana" (arsip) itu menggunakan narasi yang sedikit berbeda yakni layanan bantuan BPJS gratis. Namun, modus yang digunakan serupa, mengarahakan ke situs lain dalam tautan terlampir. Unggahan tersebut juga cukup ramai mendapat perhatian dari masyarakat.
Lalu bagaimana faktanya apakah benar adanya skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dengan masuk ke skema PBI?
Penelusuran Fakta
Sekadar informasi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Gratis adalah salah satu program unggulan dari BPJS Kesehatan, yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, yang tidak mampu membayar iuran, melansir dari Antara.
Program ini memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta dari kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dibayar oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kembali ke unggahan. Mula-mula Tirto mencoba mengakses tautan yang terdapat di unggahan media sosial. Tautan di TikTok mengarahkan ke grup Telegram. Di dalam grup tersebut, terdapat lagi tautan yang mengarahkan ke situs lain.
Situs tersebut berisikan formulir yang meminta data pribadi seperti nama lengkap, nomor kartu BPJS Kesehatan, pekerjaan, dan nomor akun aplikasi pesan Telegram. Situs tersebut juga menggunakan header BPJS Kesehatan dan terdapat keterangan "Portal Data JKN" di bagian atasnya. Namun saat kami mencoba mengakses tombol "home" di halaman tersebut, tampilan halaman menjadi error.
Serupa, tautan dari Facebook juga mengarahkan ke halaman dengan format formulir yang serupa, meminta nama dan nomor telegram aktif. Di halaman tersebut juga tidak ada tombol lain yang bisa ditekan selain tombol daftar dan kotak teks yang meminta data pribadi.
Kami kemudian mencoba melakukan pemindaian terhadap dua situs tersebut. Hasil pemindaian URLScan.io menunjukkan situs domain atau alamat utama situs tersebut adalah "pedulirakyat.my.id" dan "cek-data.xyz". Kedua situs tersebut tidak terkait dengan situs resmi BPJS Kesehatan, https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Modus seperti ini biasanya digunakan untuk skema phising. Modus serupa pernah ditemukan dengan mengatasnamakan lembaga lain.
Kepada Tirto, Kepala Humas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga membantah soal isu tersebut.
"Untuk informasi tersebut hoaks ya," ujarnya menanggapi pertanyaan Tirto soal kebenaran unggahan di TikTok, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan tautan yang ada di Telegram bukan dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Pada 4 November 2024, akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) juga sempat mengunggah bantahan soal pengalihan PBPU ke BPJS Kesehatan PBI. Konten tersebut beredar dengan narasi serupa dan mendapat cap hoaks dari BPJS Kesehatan.
"Hati-hati atas berbagai macam penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan, informasi resmi hanya ada di website resmi dan media sosial resmi BPJS Kesehatan," begitu bunyi keterangan dalam unggahan.
Adapun akun media sosial BPJS yang telah terverifikasi adalah sebagai berikut:
TikTok: @bpjskesehatan_ri
Facebook: BPJS Kesehatan
Instagram: @bpjskesehatan_ri
YouTube: @BPJSKesehatan_RI
Hasil penelusuran Tirto ke media-media sosial tersebut juga tidak ada yang mengunggah soal pengalihan BPJS Kesehatan ke skema PBI untuk penghapusan tunggakan.
Pihak BPJS Kesehatan juga menjelaskan, untuk pengalihan ke BPJS KBI, kewenangannya ada di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial untuk tingkat daerah. Nantinya, baru akan diproses oleh BPJS Kesehatan setelah masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, jika sudah dialihkan, tunggakan dari BPJS peserta mandiri, jika ada, tidak diputihkan, dan akan tetap perlu dibayarkan.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan klaim adanya skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dengan masuk ke skema PBI bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Unggahan yang tersebar di media sosial mengarahkan ke situs pendaftaran yang tidak terkait langsung dengan situs BPJS Kesehatan. Tidak ditemukan pula informasi ini di berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty