tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab untuk memberi jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS sendiri memiliki 2 kategori yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Layanan kesehatan yang diberikan BPJS kesehatan dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua
Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.
3. Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga atau Lanjutan
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik.
Dari ketiga jenis tingkatan BPJS, pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan layanan yang mudah didapatkan. Artinya semua anggota BPJS kesehatan memiliki hak yang sama untuk menerima pelayanan pengobatan jenis pertama.
Pelayanan kesetahan tingkat pertama terdiri dari pemeriksaan kesehatan di dokter umum dengan tindakan medis yang sederhana
Sedangkan fasilitas kesehatan tingkat dua dan tiga memerlukan tindakan medis lebih lanjut dari spesialistik atau subspesialistik, masyarakat harus mendapat surat rujukan agar dapat melakukan pemeriksaan menggunakan BPJSnya.
BPJS sendiri telah mengeluarkan Panduan Praktis mengenai pelayanan rujukan yaitu:
Rujukan Horizontal
Pelayanan rujukan secara horizontal merupakan sistem rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak dapat
memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap.
Rujukan Vertikal
Pelayanan kedua yaitu rujukan vertikal yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.
Kedua pelayanan rujukan BPJS diberikan oleh pihak yang menangani pasien di tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan mulai dari peralatan dan kebutuhan bantuan spesialis atau subspesialis
Namun kini skema tersebut tidak menjadi satu-satunya cara mendapatkan surat rujukan.
Cara mendapatkan surat rujukan
Surat rujukan ini akan diberikan oleh dokter di faskes pertama jika memang diperlukan tindakan medis yang lebih lanjut dan peralatan tidak tersedia di faskes pertama.
Saat ini BPJS Kesehatan sudah meluncurkan inovasi baru yang dapat membantu masyarakat mendapatkan surat rujukan yaitu dengan menggunakan sistem surat rujukan online.
Melalui surat rujukan online petugas di faskes pertama akan membuatkan surat rujukan secara online ke rumah sakit atau faskes lanjutan dengan jadwal poli yang sudah ada di sistem.
Sehingga pasien tak perlu lagi mendatangi rumah sakit dan mendaftar rujukan pemerikasan secara menual.
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Nur Hidayah Perwitasari