tirto.id - Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020. Tarif baru BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Kelas 3 Rp25.500
2. Kelas 2 Rp100.000
3. Kelas 3 Rp150.000
Besaran iuran untuk Kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.
Tahun depan atau tahun 2021, iuran naik lagi jadi Rp35 ribu, dengan rincian Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.
Iuran untuk Kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk Kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Jiks peserta ingin melakukan perubahan kelas BPJS Kesehatan karena kenaikan iuran tersebut, bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
Syarat perubahan kelas rawat atau pindah kelas BPJS Kesehatan:
1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2) Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:
1) Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah kelas BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu BPJS Kesehatan
4. Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta yang bisa anda peroleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
5. Tidak ada tunggakan iuran.
Dokumen-dokumen tersebut disiapkan untuk diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan ketika mengurus kebutuhan pindah kelas.
Editor: Agung DH