Menuju konten utama

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online

Bagaimana cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online?

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bisa dibayar melalui Mandiri Online. Bayar iuran bulanan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Jika membayar melampaui tanggal tersebut maka akan ada denda sebesar 2 persen yang harus dibayarkan peserta.

Agar tak mengalami keterlambatan, Anda dapat membayar iuran tersebut dengan cepat dan mudah, tak perlu datang ke kantor BPJS. Kita dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui e-commerce dan pembayaran digital atau online. Berikut cara pembayaran iuran BPJS melalui Mandiri Online.

  • Download aplikasi Mandiri Online di ponsel melalui Google Play atau App Store
  • Buka aplikasi Mandiri Online. Login dengan Username dan Password Anda.
  • Masuk ke menu Bayar.
  • Tap di menu Buat Pembayaran Baru kemudian pilih Asuransi.
  • Tentukan Rekening Sumber yang akan dipakai lalu tap isian Penyedia Jasa.
  • Pada pilihan Penyedia Jasa, scroll ke bawah untuk menemukan pilihan BPJS Kesehatan Keluarga.
  • Masukkan Nomor Virtual Account (VA) BPJS, tentukan Jumlah Bulan yang ingin anda bayar kemudian Lanjut. Nomor VA BPJS kesehatan di Bank Mandiri dimulai dengan angka 89888 dan diikuti dengan 11 digit terakhir nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Transaksi selesai setelah anda Konfirmasi dan memasukkan MPIN.
Dilansir dari laman BPJS Kesehtan, pembayaran iuran BPJS berbeda-beda sesuai dengan jenis pekerjaan atau kelas yang dipilih. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

b. Sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yulaika Ramadhani