Menuju konten utama

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/ANTARA

tirto.id - Pemerintah mengimbau setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan pegawainya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Hal tersebut dilakukan agar setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang dibutuhkan.

BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua kategori yakni kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja dan kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja. Keduanya dilakukan dengan cara dan syarat pendaftaran yang berbeda.

Bagi perusahaan yang hendak mendaftar program ini, perlu melengkapi syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Berikut cara dan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

Berikut dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan untuk karyawan dalam sebuah perusahaan

    • Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
    • Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
    • Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
    • Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
    • Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan.
    • Pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Dokumen pribadi perlu disiapkan dan kemudian diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan oleh perusahaan secara online melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja

Jika peserta berstatus pekerja mandiri, seperti freelance atau entrepreneur tanpa sebuah badan usaha, pekerja mandiri ini perlu membentuk sebuah organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang. Sebab untuk mendaftar program perlindungan dari pemerintah ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan

    • Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
    • Salinan KTP masing-masing pekerja.
    • Salinan KK masing-masing pekerja.
    • Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Setelah melengkapi semua dokumen, peserta dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Gunakan alamat email keorganisasian atau alamat email salah satu anggota organisasi untuk memulai proses pendaftaran.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

    • Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website.
    • Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”
    • Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.
    • Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.
    • Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Sebagai jaminan ketenagakerjaan program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 (empat) program jaminan untuk karyawan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora