Menuju konten utama

10 Biaya Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan. Simak daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta penjelasannya!

10 Biaya Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dokter memeriksa kesehatan gigi seorang anak dalam peringatan Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2022 di Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB), Malang, Jawa Timur, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

tirto.id - Perawatan gigi termasuk layanan yang ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Hanya saja, perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan terbatas pada beberapa layanan.

Ketentuan perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan mengacu kepada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Ketentuan tambahan juga ada di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Nah, apa saja yang ditanggung BPJS untuk perawatan gigi? Guna mengetahui jenis-jenis layanan BPJS untuk gigi, simak informasi lengkapnya berikut ini.

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Sesuai Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 pasal 48 ayat 3, praktik dokter gigi termasuk jenis layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bisa diakses oleh peserta.

Jadi, apakah bisa memperbaiki gigi menggunakan BPJS? Tentu saja bisa, meskipun belum mencakup semua jenis perawatan gigi yang dipraktikkan dalam dunia medis.

Akun Instagram BPJS Kesehatan menginformasikan, di antara contoh perawatan gigi yang ditanggung BPJS ialah cabut gigi, tambal gigi, pasang gigi palsu, hingga scaling gigi.

Semua layanan tadi bisa diperoleh di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar di kartu peserta BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri atas puskesmas atau yang setara, tempat praktik dokter gigi, klinik pratama, dan RS Kelas D Pratama.

Lantas, apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS? Merujuk Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Administrasi pelayanan kesehatan gigi

Biaya pendaftaran pasien layanan kesehatan gigi dan administrasi lain selama menjalani proses perawatan ditanggung oleh BPJS. Jadi, peserta BPJS tidak perlu membayar biaya-biaya administrasi saat berobat untuk merawat kesehatan gigi.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis kesehatan gigi

Hal ini mencakup semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi, termasuk tindakan preventif untuk mencegah masalah gigi serta memberikan konsultasi mengenai perawatan lanjutan yang diperlukan oleh pasien.

3. Premedikasi

Pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Biasanya premedikasi ini bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Pelayanan darurat untuk masalah gigi yang memerlukan penanganan segera, seperti rasa sakit yang parah atau infeksi gigi yang berat, biayanya ditanggung BPJS.

5. Pencabutan gigi sulung dengan metode topikal atau infiltrasi

Biaya pencabutan gigi sulung yang masih berada dalam gusi bisa ditanggung BPJS. Proses pencabutan gigi sulung ini bisa dengan cara topikal (tanpa bius) ataupun infiltrasi (dengan bius).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi permanen yang tidak memerlukan penyulitan (penyambungan) gigi lain juga termasuk layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

7. Obat pasca-ekstraksi

Perawatan gigi yang dicover BPJS juga mencakup obat-obatan yang diberikan usai proses pencabutan gigi. Pemberian obat ini untuk mengurangi rasa sakit dan mengobati luka.

8. Tumpatan komposit/GIC

Tambal gigi atau pemasangan tumpatan komposit (GIC/Glass Ionomer Cement) termasuk pula dalam jenis layanan BPJS untuk gigi. Proses GIC dilakukan untuk mengisi lubang gigi yang telah dicabut atau gigi berlubang.

Adapun syarat tambal gigi Pakai BPJS yang utama adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS harus mendaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

9. Scaling gigi pada gingivitis akut

Scaling gigi adalah pembersihan gigi dan gusi untuk menghilangkan plak dan tartar yang dapat menyebabkan peradangan dan penyakit gigi lainnya. Istilah lain untuk scalling gigi adalah pembersihan karang gigi.

Biaya scalling gigi pada kondisi gingivitis akut ditanggung BPJS Kesehatan. Gingivitis akut merupakan kondisi radang gusi yang ditandai oleh bengkak serta kemerahan di gusi atau sekitar pangkal gigi. Gingivitis dapat terjadi karena penumpukan sisa makanan di gigi dan gusi yang mengeras dan menjadi plak.

10. Pasang Gigi Palsu (Protesa Gigi)

Mengenai pemasangan gigi palsu apakah ditanggung BPJS, ketentuannya tertuang dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi ini, gigi palsu termasuk dalam kategori alat kesehatan.

Pemasangan gigi palsu bisa ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan dengan mekanisme semacam subsidi. Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengatur ketentuan pemasangan gigi palsu yang ditanggung BPJS sebagai berikut:

  • Protesa gigi (gigi palsu) diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
  • Biaya maksimal protesa gigi (gigi palsu) full (kedua rahang) sebesar Rp1,1 juta.
  • Biaya maksimal protesa gigi (gigi palsu) untuk satu rahang sebesar Rp550.000.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - GWS
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Addi M Idhom