tirto.id - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, mengungkapkan para tahanan di Rutan KPK harus membayar uang pungutan liar (pungli) sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Hal tersebut diungkapkan saat Edy hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pungli Rutan KPK dengan terdakwa mantan Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya.
"Ya, jangan lewat tanggal 10, Pak, udah warning, Pak," kata Edy dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Menurut Edy, sejak dirinya masuk Rutan KPK sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dirinya didatangi sejumlah orang saat masih berada di ruang isolasi.
Edy mengatakan, dirinya ditawari menggunakan penasihat hukum dari rekomendasi petugas KPK bernama Wardoyo dan ditawari menggunakan alat komunikasi di dalam rutan, namun harus membayar setiap bulannya.
"Kalau tidak memakai hp itu kita diam diisolasi dan disuruh membersihkan ruangan dan olahraganya dibatasi, Pak," ujarnya.
Kemudian, Edy diminta untuk membayar sebesar Rp20 juta untuk pembayaran pertama, dan membayar Rp5 juta setiap bulannya secara paksa. Dia mengatakan telah membayar permintaan tersebut dengan total Rp35 juta.
"Jadi setelah itu kami memberikan nomor hp ke istri, istri komunikasi, istri bilang ga sanggup 20 [juta], Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi 17, Pak," tuturnya.
Ia mengungkapkan, jika dia tidak membayar uang pungli tersebut, maka akan dipindahkan ke lantai 9 Rutan C1 KPK, disuruh membersihkan rutan, dan dilarang melakukan olahraga. Ancaman tersebut, kata Edy, dilontarkan oleh petugas rutan KPK bernama Ramadhan Ubaidillah dan Sopian Hadi.
"Kalau diisolasi yang mulia, kan di lantai 9, tidak ada orang lain yang mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," pungkasnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga telah melakukan pungutan liar di Rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.
15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Para terdakwa, disebut bekerja sama dengan para tahanan yang mengumpulkan uang dari para tahanan lainnya di rutan KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi