Menuju konten utama

Istri Tahanan Mengaku Diperas Petugas Rutan KPK, Total Rp91 Juta

Pemeras mengaku bernama Melon dan mengatakan akan membiarkan tahanan di ruang isolasi jika sang istri tak mengirimkan uang.

Istri Tahanan Mengaku Diperas Petugas Rutan KPK, Total Rp91 Juta
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK menjadi terdakwa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Arum Indri yang merupakan istri terpidana kasus suap, Adi Jumal Widodo, dalam sidang kasus pungli Rutan KPK.

Arum yang bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fauzi yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK dan 14 terdakwa lainnya, mengatakan dihubungi oleh petugas Rutan KPK yang mengaku bernama Melon dan dimintai sejumlah uang.

"Beliau (Melon), meminta agar mengirimkan [uang] agar suami saya berpindah dan bergabung dengan tahanan lain," kata Arum dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Menurut Arum, Melon akan tetap membiarkan Adi berada di ruang isolasi jika tak mengirimkan uang. Karena khawatir hal tersebut merupakan penipuan, Arum meminta dihubungkan langsung dengan suaminya.

Setelah ditelepon kembali dan memastikan di balik suara tersebut merupakan suaminya, barulah Arum menyetujui untuk mengirimkan uang.

"Untuk meyakinkan saya minta sambungkan ke suami saya. Iya minta dikirimkan uang agar dipindahkan," ujarnya.

Arum mengirimkan uang sebanyak Rp26 juta, dengan rincian Rp25 juta untuk mengeluarkan suaminya dari ruang isolasi, dan Rp1 juta agar suaminya mendapatkan handphone.

Setelah itu, dia juga mengirimkan uang secara rutin ke rekening atas nama Surima Dewi setiap bulan dengan total Rp65 juta.

Selain mengirim uang secara transfer, Arum juga mengaku kerap mengirimkan uang untuk suaminya secara tunai saat mengunjungi suaminya di rutan C1 KPK.

"Lewat loker. Kunci loker saya kasih ke suami saya," ujarnya.

Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Maryono, menanyakan kepada 15 terdakwa apakah ada yang memiliki nama panggilan Melon.

"Di sini ada yang nama panggilannya Melon? Kalau ada silakan angkat tangan," kata Hakim Maryono.

Namun, dari 15 terdakwa tersebut tidak ada yang mengangkat tangan dan mengaku memiliki nama panggilan Melon.

Jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan saksi bernama Surisma Dewi yang rekeningnya digunakan untuk mengumpulkan uang pungli dalam kasus ini.

Surisma mengaku diminta membuka rekening oleh orang yang diduga merupakan petugas keamanan KPK bernama Sopian Hadi dan diberi upah Rp100 ribu.

Sopian Hadi diduga meminta Surisma untuk membuka rekening atas permintaan dari terdakwa Ramahdan Ubaidillah yang merupakan mantan petugas Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi