Menuju konten utama

Saksi: Petugas Rutan KPK Pakai Kode Banjir saat Jelang Sidak

Selain kode “banjir," kata Taufan, para tahanan harus membayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap ada sidak tersebut.

Saksi: Petugas Rutan KPK Pakai Kode Banjir saat Jelang Sidak
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Firjan Taufan, mengungkapkan, terdapat kode khusus dari petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika akan ada inspeksi mendadak (sidak) oleh kepala rutan maupun petugas KPK.

Taufan menyebut, kode yang digunakan yaitu “banjir.” Selain itu, para tahanan harus membayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap ada sidak tersebut.

“[Kodenya] banjir, gitu,” kata Taufan saat menjadi saksi di sidang kasus pungutan liar (pungli) rutan KPK, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Kode banjir itu, kata Taufan, akan disampaikan oleh petugas rutan, sehari sebelum hari sidak yang dilaksanakan setiap sebulan sekali tersebut.

Setelah mendengar kode tersebut, para tahanan yang membawa handphone maupun uang akan ke rutan, akan segera menyembunyikan barang tersebut dengan cara dikumpulkan dan diletakan di satu area.

“Kalau di rutan Guntur di area luarnya luas, di sekitaran masjid (menyembunyikan barang),” kata dia.

Lebih lanjut, Taufan juga menceritakan soal sempat terjadi sidak yang tidak diketahui oleh para petugas rutan. Sidak yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu, merupakan titik awal terbongkarnya kasus pungli di rutan KPK ini.

“Saya tahunya, pada posisi Dewas datang sidak mendadak gitu,” kata dia.

Kemudian, Taufan yang merupakan 'korting' atau tahanan yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan lainnya itu, mengungkapkan, setelah adanya sidak dari Dewas KPK tersebut, dirinya mendapatkan ancaman dari para petugas rutan.

Para petugas tersebut, kata Taufan, meminta jangan sampai kasus pungli ini ketahuan oleh Dewas KPK.

“Ya rata-rata semua petugas yang ngomong, Pak,” kata Taufan.

Diketahui, terdapat 15 terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran “lurah” dan “karting.” Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.

Para tahanan yang telah membayarkan uang pungli kepada korting yang kemudian akan diberikan kepada lurah, akan difasilitasi handphone dan diperbolehkan membawa uang.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz