Menuju konten utama

KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Penyidik menyita juga kendaraan, logam mulia, jam tangan, tas mewah, perhiasan, serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan berkaitan korupsi LPEI.

KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah dan satu kantor perusahaan di Balikpapan, Kalimantan Timur selama 31 Juli hingga 2 Agustus 2024. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang ada di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai miliaran rupiah, sejumlah kendaraan, barang mewah, peralatan elektronik, hingga dokumen.

"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik, berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," ungkap Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini. Akan tetapi, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas dari ketujuh tersangka tersebut.

"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, (31/7/2024).

Tessa mengungkapkan bahwa KPK kini tengah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Tessa menambahkan, KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut. Tessa mengatakan, larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk ketujuh orang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK itu mengatakan bahwa kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LPEI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher