Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Muhaimin Syarif hingga 12 September 2024.

KPK Perpanjang Penahanan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif
Muhaimin Syarif tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba untuk mengurus perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan nilai suap Rp7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

"Betul, perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (5/7/2024).

Tessa mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024.

Sebelumnya, KPK telah menahan Muhaimin yang diduga sebagai pemberi suap Andul Gani, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024.

KPK melakukan OTT karena Muhaimin terus mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, Muhamin diduga memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024, senilai Rp7 miliar terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Lebih rinci, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Abdul Gani setidaknya sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin selama tahun 2021-2023

Pemberian izin tersebut, diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no.11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian WIUP.

Atas perbuatan tersebut, Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto