Menuju konten utama

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Gubernur Maluku Utara ke Anaknya

Menurut Direktur penyidikan KPK, meski anak Abdul Gani Kasuba adalah kader Partai Gerindra, namun aliran dana ini tidak terkait dengan partai tersebut.

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Gubernur Maluku Utara ke Anaknya
Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK dikawal personel Brimob Polda Malut usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/5/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara pada Desember lalu, serta menerima uang sebesar Rp99,8 miliar. ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran dana dugaan korupsi oleh mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada anaknya, Muhammad Thariq Kasuba (MTK).

Menurut Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan aliran dana dari Abdul Gani kedapa MTK.

“Putranya Pak AGK, itu karena memang juga ada aliran dana ke dia,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).

Lebih jauh, Asep mengatakan bahwa meski MTK merupakan kader Partai Gerindra, namun aliran dana ini tidak terkait dengan partai tersebut.

“Bukan terkait dengan posisinya di parpol. Kemudian, tadi terkait dengan keluarga,” ucap Asep.

Selain itu, KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, terkait kasus yang menjerat Abdul Gani. Aset yang disita merupakan milik MTK.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (15/7/2024) lalu. Ketiga aset yang disita senilai Rp2 miliar.

“Pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

KPK telah menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) malam. Ia diduga memberi suap kepada Abdul Gani senilai Rp7 miliar, terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara.

Asep mengatakan, pemberian suap tersebut dilakukan Syarif secara tunai melalui ajudan-ajudannya. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga dan perusahaan milik Abdul Gani.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP ABDUL GANI KASUBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi