Menuju konten utama

KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

Belum diketahui pemilik rumah senilai Rp3,5 miliar yang disita KPK terkait kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.

KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah senilai Rp3,5 miliar di wilayah Kota Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Abdul Gani Kasuba, Rabu (11/9/2024). (FOTO/Dok. Humas KPK)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah senilai Rp3,5 miliar di Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"Pada hari ini, Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Tessa juga mengatakan pihaknya memasang plang tanda disita di depan rumah tersebut. Namun, Tessa mengatakan, pihaknya masih enggan membuka identitas dari pemilik rumah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Dua orang tersebut yaitu, pegawai Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Darmawan Abdul Syukur, dan Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti, Agung Suryamal.

Diketahui, Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi. Kasus tersebut, merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Desember 2023 lalu.

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

KPK juga pernah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, terkait kasus ini, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2024) lalu.

Usai diperiksa, Kuntu mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi, Maluku Utara.

"Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP," kata Kuntu kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto