tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada istilah Blok Medan dalam penyidikan kasus dugaan suap dengan terdakwa, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Di penyidikan tidak ada Blok Medan itu, pertama kali saya dengar di persidangan dari kepala dinas, bukan dari AGK juga itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Untuk diketahui, Blok Medan pertama kali muncul dari Kepala Dinas ESDM Malut, Suryanto Andili saat jadi saksi di persidangan kasus ini. Dia menyebut istilah Blok Medan ini sering digunakan AGK selama proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang merujuk pada Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan anak Presiden, Joko Widodo.
Kemudian, Asep mengatakan pada data resmi yang dimiliki KPK terkait kasus ini, tidak terdapat istilah Blok Medan di dalamnya.
"Jadi di data resmi itu tidak ada yang namanya Blok Medan makanya kami tidak mengacu ke nama itu karena memang tidak ada," ujar Asep.
Dalam kasus ini, kata Asep, istilah yang digunakan untuk menyebut wilayah pertambangan yang terlibat, menggunakan nama kecamatan, bukan nama kota. Oleh karena itu, Asep menegaskan tidak ada istilah Blok Medan dalam kasus ini.
"Jadi nama bloknya ini berdasarkan Kecamatan Kalau tidak salah jadi nama blok tambang itu kecamatan apa gitu, misalnya oh blok ini jadi nama kecamatan," tutur Asep.
Lebih lanjut, mengenai pemanggilan terhadap Bobby dan istrinya, Asep menyebut hal itu bisa dilakukan apabila nanti dalam penuntutan ditemukan adanya perkara dengan tindak pidana korupsi baru.
"Tentunya penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutan, kita tunggu," pungkas Asep.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Desember 2023 lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang