tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu mendalami istilah Blok Medan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Hal ini merespons pernyataan salah satu saksi perkara yang menyinggung keberadaan Blok Medan dan dugaan keterlibatan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang Abdul Gani Kasuba.
"Sebetulnya ini penyebutan ini itu timbulnya di persidangan, jadi kita tidak pernah atau penyidikan tidak pernah mengenal ada yang namanya Blok Medan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Asep mengaku masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tentang penyebutan nama Bobby, yang merupakan menantu Presiden Jokowi.
Setelah menerima laporan dari JPU, para petinggi KPK, baik pihak kedeputian maupun pimpinan KPK, akan melakukan gelar perkara tentang pengusutan keterlibatan Wali Kota Medan itu atau tidak.
"Jadi nanti dari penuntutan itu kita bisa menemukan misalkan ada tindak pidana korupsi yang baru dan lain-lain itu akan ada laporan pengembangan penuntutan," tutur Asep.
Dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi terungkap dari pernyataan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Suryanto bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Suryanto menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Gani Kasuba juga mengakui pernah bertemu langsung dengan Bobby di Medan untuk membahas soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba mengklaim, sumber polemik dari Blok Medan adalah aset milik istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Jokowi.
Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikaai dan TPPU. Kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Desember 2023 lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher