Menuju konten utama

Pj Gubernur Malut Samsuddin Bakal Bersaksi di Sidang Abdul Gani

Samsuddin menjadi saksi untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa, Abdul Gani Kasuba dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Pj Gubernur Malut Samsuddin Bakal Bersaksi di Sidang Abdul Gani
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/5/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara pada Desember lalu, serta menerima uang sebesar Rp99,8 miliar. ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, dalam sidang dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6/2024).

"Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu (5/6/2024) bertempat di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, tim Jaksa akan hadirkan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Ali menuturkan tidak hanya Samsuddin dihadirkan dalam persidangan. Terdapat empat saksi lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Miftah Baay, Inspektur Daerah Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Saiful Deni, dan seorang Pegawai Negeri Sipil, Idwan Asbur Baha.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Ali dikutip dari Antara.

Hal tersebut disampaikan Ali setelah tim jaksa KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (8/9/2024).

Meski penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini belum dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.

Ali menerangkan agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

"Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP ABDUL GANI KASUBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin