tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum yang menangani kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk mengusut dugaan keterkaitan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam kasus tersebut.
"Jadi teknisnya nanti adalah karena persidangan ini masih berlangsung semua hal yang muncul di persidangan akan dibuat laporan oleh jaksa penuntut umum kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Setelah adanya laporan dari penuntut umum, kata Tessa, pimpinan KPK akan segera melakukan analisa apakah dugaan tersebut bisa berkembang ke proses pemanggilan.
"Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar ya, dalam hal ini baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan," ujar Tessa.
Kemudian, Tessa juga meminta kepada awak media untuk sabar menunggu hasil persidangan dan laporan dari jaksa penuntut umum.
Diketahui, dugaan keterlibatan Bobby ini terungkap dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU AGK pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Suryanto bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Suryanto menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatra Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Gani Kasuba juga mengakui pernah bertemu langsung dengan Bobby di Medan untuk membahas soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba mengungkapkan, bahwa Blok Medan yang menjadi sumber polemik adalah milik istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Jokowi.
Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang turut menjadikan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif sebagai tersangka.
Kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Desember 2023 lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang