Menuju konten utama

KPK Periksa CEO Nusa Halmahera Mineral terkait Kasus Abdul Gani

Romo Nitiyudo Wachjo diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.

KPK Periksa CEO Nusa Halmahera Mineral terkait Kasus Abdul Gani
Pengusaha tambang Robert Nitiyudo Wachjo atau Haji Romo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Haji Robert alias Romo Nitiyudo Wachjo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut pemantauan Tirto, Romo telah hadir di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB ditemani anaknya. Dia masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 10.07 WIB.

Saat ditemui awak media, Romo enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini. Dia langsung masuk ke dalam gedung dan menunggu waktu masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

"Hari ini Kamis (1/8/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Selain Romo KPK juga memanggil 4 orang saksi lainnya di gedung Merah Putih hari ini, yaitu Penceramah, Andi Muktiono; Karyawan BUMN, Erni Yuniati; Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI, Cecep Mochammad Yasin; dan Analisis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM, Luthfan Harisan Jihadi.

Diketahui, KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif.

"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Muhaimin di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) malam. Muhaimin diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, senilai Rp7 miliar.

Pemberian uang tersebut terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang