tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud, sebagai saksi dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Berdasarkan pemantauan Tirto, Kuntu keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Saat dikonfirmasi soal kehadiran, Kuntu mengaku ditanya tentang momen Abdul Gani selaku calon gubernur.
“Ditanya waktu (AGK) masih jadi calon gubernur," kata Kuntu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kuntu memilih diam saat ditanya lebih lanjut tentang pemeriksaannya. Ia pun langsung berupaya menghindari awak media dan tidak bicara lebih jauh saat dikonfirmasi tentang Blok Medan dan perputaran uang Abdul Gani.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Kuntu dalam kasus TPPU AGK. Sebelumnya, Kuntu pernah diperiksa oleh penyidik pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Pada pemeriksaan tersebut, Kuntu mengatakan dirinya ditanya terkait pembangunan kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
"Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP," kata Kuntu kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK.
Kuntu mengaku, hanya dicecar satu pertanyaan soal pembangunan kantor tersebut. Dia juga membantah soal pertanyaan terkait bupati Medan, Bobby Nasution yang sempat disebut berkaitan dengan kasus AGK ini.
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui soal pembangunan dan dana yang digunakan untuk pembangunan kantor partai merah tersebut.
"Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya gak tau, pembangunannya. Saya cuma tau udah jadi, baru saya tau," tutur Kuntu.
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba dalam kasus TPPU. Sebelumnya, Abdul Gani sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Kasus suap ini pun sudah berproses di pengadilan dengan jaksa menuntut AGK dipenjara 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. AGK juga dituntut uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dollar AS. Jika tidak dibayar, harta AGK akan disita sebagai uang pengganti dan dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara jika harta tidak cukup membayar uang pengganti.
Selain itu, KPK kembali menyangka AGK sebagai tersangka TPPU dengan nilai Rp100 miliar. KPK menemukan bukti permulaan AGK menyamarkan asal-usul kepemilikan aset atas nama orang lain.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher