Menuju konten utama

Muhaimin Syarif Akan Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Muhaimin akan segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Muhaimin Syarif Akan Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Muhaimin Syarif tersangka dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt.

tirto.id - Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu, dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Rutan Ternate, Maluku Utara, Selasa (01/10/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Muhaimin akan segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Akan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 09.00 WIT," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (01/10/2024).

Tessa mengatakan, sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Sebelumnya, pada 13 September 2024, penyidik KPK telah menyerahkan perkara Muhaimin ini kepada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Muhaimin diduga telah menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada AGK. Kasus ini berkaitan juga dengan pengadaan barang dan jasa, serta pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dia diduga telah memberikan uang senilai Rp7 miliar kepada AGK untuk melicinkan urusan perizinan di Pemrov Maluku Utara.

Pemberian uang tersebut, berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Abdul Gani setidaknya sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin selama tahun 2021-2023.

Pemberian izin tersebut, diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no.11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian WIUP.

Dalam kasus ini, Muhaimin dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang