Menuju konten utama

Banyak Saksi Kasus TPPU AGK Tidak Hadir karena Takut Penipuan

Saksi kasus TPPU AGK tidak hadir dengan alasan khawatir panggilan tersebut merupakan penipuan.

Banyak Saksi Kasus TPPU AGK Tidak Hadir karena Takut Penipuan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba memegang wajah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK), tidak hadir dengan alasan khawatir panggilan tersebut merupakan penipuan.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2024).

Dari 17 saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir untuk memberikan keterangan terkait mantan Gubernur Maluku Utara tersebut, di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.

Tiga orang tersebut yaitu, Ajudan AGK, Zaldi H Kasuba; Rudi Yonas (Wiraswasta); dan Mantan Staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara, Musnawati Hi Abd. Rajak.

"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," tuturnya.

Sedangkan 14 orang lainnya yang tidak hadir yaitu, Ahmad Andong (Wiraswasta); Irwan Tamsoa (Imam Masjid); Halimah Hi Mumahhad (Honorer/Mantan Ajudan Sespri Ibu Gubernur Maluku Utara); Nurhani Umanailoi, Misna Takawaiang, Nurjaningsih dan Iriyanti Sirhayat (Ibu Rumah Tangga).

Kemudian, Mas Ridwan Yanis dan M Saleh (Wiraswasta); Rifaldi Manolang (Belum Bekerja); Chandra Tuahuns (Wiraswasta); Akson Makapedua (Petani); Slamet Daud (Direktur CV Alfiah Prima); Krisandi Deboys Tollo (Wiraswasta).

Oleh karena itu, Tessa mengatakan, KPK mengimbau kepada para saksi untuk membaca secara seksama surat panggilan dari KPK.

"Di mana di surat itu ada kop dari KPK ada identitas yang jelas keterlibatannya atau panggilannya dalam perkara apa atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," pungkasnya.

Tessa meminta, kepada para saksi untuk bisa menanyakan dan menghubungi nomor kantor KPK secara langsung dan memastikan Apakah panggilan tersebut benar dari KPK atau bukan.

Diketahui, Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Desember 2023 lalu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang