Menuju konten utama

KPK Beri Sinyal Tak Banding atas Vonis Abdul Gani Kasuba

KPK memberi sinyal bahwa tidak akan mengajukan banding atas vonis mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

KPK Beri Sinyal Tak Banding atas Vonis Abdul Gani Kasuba
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (kedua kiri) dibantu petugas berjalan ke ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa tidak akan mengajukan banding atas vonis mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam kasus suap dan gratifikasi itu, majelis hakim memvonis Abdul Gani 8 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menerangkan dalam mengajukan banding sebuah putusan, JPU memiliki pertimbangan tertentu.

“Di sini adanya sentancing rate, jadi minimal 2/3 dari tuntutan. Kalau misal tuntutan 10 tahun dan divonis enam tahun, jadi tidak akan dibanding untuk putusan badannya,” ucap Asep dalam konferensi pers, Kamis (26/9/2024).

Asep menjelaskan, banding mungkin saja dilakukan karena kesenjangan di vonis denda dan uang pengganti. “Tapi ada denda dan lain-lain, itu bisa saja untuk banding tapi bukan hukuman badan,” ujarnya.

Terkait dengan kasus Abdul Gani Kasuba sendiri, Asep memastikan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan hingga saat ini. Penyidik masih menelusuri aliran uang dari terdakwa kepada keluarga dan orang terdekatnya.

Sebagai informasi, dalam sidang yang berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Ternate, Abdul Gani Kasuba juga Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti kurungan badan.

Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang