tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV Bandung Smartcity. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi di proyek tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan juga dilakukan kepada tiga anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafurry.
"Kepada para tersangka dilakukan penahana 20 hari ke pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Ema menikmati uang hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sedangkan tiga tersangka lainnya juga menerima total uang yang sama beserta proyek lainnya di Dinas Kota Bandung.
Menurut Asep, penyidik hingga kini masih mendalami apakah ada proyek-proyek lain yang juga dimainkan para tersangka. Penyidik juga tengah mendalami aliran uang, bahkan hingga ke partai politik para anggota DPRD tersebut.
"Sejauh ini penyidik masih fokus untuk pasal-pasal pokoknya, ke depan tidak menutup kemungkinan jika menemukan bukti kuat hasil dialihkan dan diubah bentuk atau pasal TPPU," ucap Asep.
Lebih lanjut Asep menyampaikan, kasus ini berawal saat tahun 2022 terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Kemudian, disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
"Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024, selain itu tersangka ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung," kata dia.
Menurut Asep, para tersangka menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Para tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi