tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.
Selain Ema, penyidik KPK hari ini juga memanggil dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/3/2024), sebagaimana diberitakan Antara.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Ema Sumarna menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
"Silakan ke penasihat hukum saya ya," kata Ema usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/32024).
Kuasa Hukum Benarkan Status Tersangka Kliennya
Kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara membenarkan kabar soal kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.
Lebih lanjut, Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK. Namun, dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.
Mengenai status tersangka Ema Sumarna, reporter Tirto sudah berupaya mengonfirmasi terkait hal ini, tetapi belum ada respons dari pihak KPK.
Dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.