Menuju konten utama

Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Yana Mulyana juga dikenai sanksi uang pengganti Rp435,7 juta, dolar Singapura 14.520, dolar Amerika Serikat 3.000 dan bath 15.630.

Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Eks Wali Kota Bandung sekaligus terpidana kasus korupsi, Yana Mulyana, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada akhir Desember 2023.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, keputusan untuk memasukan Yana ke Lapas Sukamiskin telah berkekuatan hukup tetap. Sebab, pihak Yana tak mengajukan upaya hukum.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," lanjutnya.

Ia mengingatkan, Yana Mulyana dikenai pidana penjara 4 tahun dan dikurangi masa penahanan. Yana juga dikenai sanksi uang pengganti Rp435,7 juta, dolar Singapura 14.520, dolar Amerika Serikat 3.000 dan bath 15.630.

Tak cuma itu, Yana dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Ali turut mengungkapkan putusan terhadap terpidana dalam kasus yang sama dengan Yana, yakni eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Dadang Darmawan dikenai pidana penjara 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

"[Lalu], Khairur Rijal dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, bath 85.670, dolar Singapura 187, RM 2.811 dan won 950.000," papar Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait YANA MULYANA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky