tirto.id - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/12/2023). Ia mengaku ditanyai soal kasus anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Wahyu menyebutkan, pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Jumlah pertanyaan yang ajukan, menurutnya, sekitar puluhan.
"Saya ditanya tentang informasi terkait Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," ujarnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, penyidik KPK tidak menyita barang bukti berupa dokumen apapun darinya saat pemeriksaan. Ia justru mempertanyakan KPK mengapa lembaga antirasuah itu menggeledah kediamannya pada 12 Desember 2023.
Wahyu menuturkan, saat rumahnya digeledah, ia sedang tidak ada di tempat.
Kepada Wahyu, penyidik KPK mengaku menggeledah kediamannya untuk kepentingan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam kesempatan itu, Wahyu berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Ia mengaku telah dipenjara akibat perbuatan eks politikus PDIP tersebut.
"Harapannya saya mustinya [Harun Masiku] segera ditangkap, kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan pihaknya memang menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2023.
Kemudian, KPK mendapatkan informasi terkait kasus Harun Masiku. Berdasarkan informasi yang didapatkan, KPK lantas memeriksa Wahyu Setiawan pada Kamis ini.
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu di Banjarnegara," sebut Ali kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," lanjutnya.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Harun Masiku diduga telah memberikan sejumlah uang untuk Wahyu Setiawan guna memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Upaya itu dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP, yakni Saeful Bahri.
Harun Masiku berada di Singapura saat penangkapan Wahyu Setiawan. Pihak imigrasi terlambat membeberkan data kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.
Dalam mengusut perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan pada Senin (13/1/2020) di dua lokasi, yakni Kantor KPU dan kediaman Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, selaku tersangka dalam perkara ini.
Dari dua lokasi itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka dalam proses pemeriksaan.
Polri juga telah bekerja sama dengan interpol mengeluarkan red notice Harun Masiku. Namun, belum ada hasil apapun yang didapat atas pencariannya sejak tiga tahun lalu.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi