Menuju konten utama

Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka penyidikan kasus anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

tirto.id - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan Wahyu dalam rangka penyidikan kasus anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Wahyu pun mengakui bahwa pemanggilannya terkait dengan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Saya diminta hadir oleh penyidik terkait Harun Masiku," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku turut membawa sejumlah dokumen untuk pemeriksaan kali ini. Dalam kesempatan itu, ia berharap Harun Masiku agar segera ditangkap.

"Kita berharap Harun Masiku segera ditangkap. Ini bawa dokumen [untuk keperluan pemeriksaan]," tutur Wahyu.

Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan Wahyu dalam rangka penyidikan kasus anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Wahyu pun mengakui bahwa pemanggilannya terkait dengan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Saya diminta hadir oleh penyidik terkait Harun Masiku," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku turut membawa sejumlah dokumen untuk pemeriksaan kali ini. Dalam kesempatan itu, ia berharap Harun Masiku agar segera ditangkap.

"Kita berharap Harun Masiku segera ditangkap. Ini bawa dokumen [untuk keperluan pemeriksaan]," tutur Wahyu.

Sementara itu, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Edward Eka Saputra menyebutkan bahwa Wahyu memang telah menerima bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

"Betul, yang bersangkutan [Wahyu] sudah bebas PB [pembebasan bersyarat] per tanggal 6 Oktober 2023," tuturnya melalui pesan singkat.

Ia menyebutkan, Wahyu telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan bebas bersyaraf. Wahyu pun kini berada di bawah bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang.

"Saat ini, yang bersangkutan berada dibawah bimbingan Bapas Klas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027," urai Deddy.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Harun diduga telah memberikan sejumlah uang untuk Wahyu Setiawan guna memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Upaya itu dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri.

Harun sempat berada di Singapura saat penangkapan Wahyu Setiawan. Kemudian Imigrasi membeberkan data kepulangan Harun Masiku ke Indonesia yang diketahui secara terlambat.

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada Senin (13/1/2020) di dua lokasi. Dua lokasi tersebut ialah Kantor KPU dan kediaman Komisioner KPU, Wahyu Setiawan selaku tersangka dalam perkara ini.

Dari dua lokasi itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen itu kemudian dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi maupun tersangka dalam proses pemeriksaan.

Polri pun telah bekerja sama dengan interpol mengeluarkan red notice Harun Masiku. Namun, belum ada hasil apapun yang didapat atas pencariannya sejak tiga tahun lalu.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang