Menuju konten utama

Ketua KPK: Surat Penangkapan Harun Masiku Diteken 3 Minggu Lalu

Ketua KPK Firli, Bahuri mengaku telah menandatangani surat pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap Harun Masiku tiga minggu lalu. 

Ketua KPK: Surat Penangkapan Harun Masiku Diteken 3 Minggu Lalu
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) menyapa awak media saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengaku telah menandatangani surat pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap Harun Masiku (HM).

"Tiga minggu lalu saya tandatangani surat pencarian dan penangkapan terhadap HM," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengklaim pihaknya hingga saat ini terus melakukan pencarian keberadaan Harun Masiku.

Ditambahkan Firli, beberapa waktu lalu dirinya mendapatkan informasi kuat keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku. Kendati demikian, saat tim penyidik ke negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Harun, ternyata tak membuahkan hasil.

"Kami masih lakukan pencarian, beberapa waktu lalu Pak Deputi berangkat ke negara tetangga dan belum berhasil. Padahal info cukup kuat," tutur Firli.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Harun diduga telah memberikan sejumlah uang untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan guna memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Upaya itu dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri.

Harun sempat berada di Singapura saat penangkapan Wahyu Setiawan. Kemudian Imigrasi membeberkan data kepulangan Harun Masiku ke Indonesia yang diketahui secara terlambat.

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada Senin (13/1/2020) di dua lokasi. Dua lokasi tersebut ialah Kantor KPU dan kediaman Komisioner KPU, Wahyu Setiawan selaku tersangka dalam perkara ini.

Dari dua lokasi itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen itu kemudian dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi maupun tersangka dalam proses pemeriksaan.

Polri pun telah bekerja sama dengan interpol mengeluarkan red notice Harun Masiku. Namun, belum ada hasil apapun yang didapat atas pencariannya sejak tiga tahun lalu.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat