tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu seharusnya dijadwalkan hari ini (7/11/2023).
“Pak Ketua juga sudah terjadwal untuk ke Aceh,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023) malam.
Menurut Tanak, tugas ke Aceh sudah terjadwal sejak lama. Bahkan, tugas itu juga berlaku bagi pimpinan KPK lainnya.
“Pak Nawawi sakit, Pak Alex terkait juga masalah roadshow itu ke Palembang, terus Pak Nurul Ghufron itu ke luar negeri. Nah saya besok ada tugas juga dengan Korea. Ini sudah pembagian tugas sudah terjadwal sebelum,” turur Tanak.
Dibeberkan Tanak, ketidakhadiran Firli itu sudah disampaikan kepada penyidik bahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Tanak, sebagai bentuk kooperatif, Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya. Ia menegaskan, hal itu juga sebagai bukti bahwa Ketua KPK menghormati proses hukum yang berlaku.
“Jadi kendala bukan mengada-ada memang itu sudah ada sebelumnya sudah direncanakan, bukan, tapi karena kondisinya seperti itu sehingga perlu ada penjadwalan kembali atas permintaan (pemeriksaan) Polda DKI,” ucap Tanak.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih membutuhkan keterangan tambahan dari Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan SYL. Oleh karenanya, pemeriksaan Firli akan dilakukan kedua kalinya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyiapkan ruang di Gedung Promoter maupun Gedung Bareskrim apabila memang Firli mengajukan permohonan ruang pemeriksaan. Sebab, sebelumnya ketua lembaga antirasuah itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri baru sekali menjalani pemeriksaan setelah sempat mangkir. Tidak ada satu pernyataan pun dari Firli saat hendak diperiksa maupun setelahnya. Awak media bahkan tidak mengetahui kepulangannya yang diduga menggunakan kendaraan berbeda dari saat kedatangan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang