Menuju konten utama
Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Polisi akan Kembali Periksa Firli Bahuri pada 7 November 2023

Pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan berlangsung di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi akan Kembali Periksa Firli Bahuri pada 7 November 2023
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan salam saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 7 November 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berujar penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli pada Kamis (2/11/2023).

"Telah dilayangkan [surat pemanggilan] dan diterima di Gedung Merah Putih KPK RI," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Ade menyebutkan pemeriksaan Firli akan berlangsung di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam penyidikan dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL, kepolisian telah memeriksa total 67 saksi. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai KPK.

Kemudian, sebanyak lima saksi di antaranya merupakan ahli. Ade mengatakan beberapa ahli yang diperiksa adalah ahli pidana dan ahli mikro ekspresi.

"Kemudian yang terakhir adalah ahli hukum acara. Sedangkan kegiatan lainnya terkait lanjutan penyidikan, saat ini tim juga telah melakukan koordinasi dengan ahli tambahan lagi," kata dia.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Beberapa saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober lalu. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KETUA KPK FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan