tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi dari Mabes Polri yang menyebut bahwa Harun Masiku bersembunyi di Indonesia. Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri usai bertemu Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung KPK hari ini.
"Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan, secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Diketahui, Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti hari ini mendatangi kantor KPK, untuk membahas kerja sama yang dilakukan KPK dengan Polri khususnya Divisi Hubungan Internasional.
Usai pertemuan tersebut, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan keberadaan Harun Masiku tidak seperti rumor yang beredar selama ini.
"Setelah dia ke luar (negeri), dia balik lagi ke dalam (ke Indonesia). Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam," kata Krishna di Gedung KPK, Senin (7/8/2023).
Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi buron perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020. Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia. Harun terjerat kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memuluskan niatnya agar bisa melenggang ke Senayan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat