Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Walkot Bandung Yana Mulyana

Selain Yana Mulyana, KPK juga memberlakukan perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka lain.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Walkot Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana selama 30 hari ke depan. Yana merupakan Wali Kota Bandung nonaktif.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Yana Mulyana) dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan. Penahanan tersebut mulai 14 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 12 Juli 2023.

Selain Yana Mulyana, KPK juga memberlakukan perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka lain. Ali menyebut saat ini tim penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti perkara.

"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait YANA MULYANA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky