Menuju konten utama

David Glen Oei Bungkam usai Diperiksa di Kasus Abdul Gani Kasuba

Usai di periksa, David dengan ditemani sejumlah orang yang diduga pengawalnya, terus berjalan menuju mobilnya.

David Glen Oei Bungkam usai Diperiksa di Kasus Abdul Gani Kasuba
Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).tirto,id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, David diperiksa di gedung Merah Putih KPK, hari ini, terkait dengan kepemilikan aset oleh AGK.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).

Usai di periksa, David dengan ditemani sejumlah orang yang diduga pengawalnya, terus berjalan menuju mobilnya. Dia hanya meminta awak media untuk bertanya terkait materi pemeriksaannya kepada penyidik.

“Tanya ke penyidik," kata David usai diperiksa.

Berdasarkan pemantauan reporter Tirto, David mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, dan keluar dari kantor lembaga antirasuah pada pukul 14.38 WIB.

Ketika berjalan mendekati mobilnya, sempat terjadi keributan antara pengawal David dengan wartawan yang ingin meminta keterangan.

Beberapa orang yang diduga sebagai pengawal tersebut, sempat menunjuk dan berteriak ke arah wartawan yang mengejar David.

Untungnya, keributan tersebut bisa dilerai oleh sejumlah personel kepolisian setelah David masuk ke dalam mobil dan pergi dari depan kantor KPK.

Untuk diketahui, KPK telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan kasus AGK yang sebelumnya telah terjetar kasus gratifikasi ini.

“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, Tessa juga mengatakan, pada 30 September 2024, KPK telah menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate. Penggeledahan tersebut, kata Tessa dilakukan di rumah milik keluarga AGK.

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU tersangka AGK Mantan Gubernur Malut," ujarnya.

Namun, hingga saat ini, Tessa mengatakan pihaknya masih enggan menginformasikan identitas dari keluarga AGK yang rumahnya digeledah tersebut.

Baca juga artikel terkait ABDUL GANI KASUBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz