tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait penangkapan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
Muhaimin yang diduga sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani dari pihak swasta ini, ditangkap di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024).
“Benar (ditangkap), semalam sekitar pukul 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Ghufron mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena Muhaimin yang terus mangkir dari panggilan KPK. “Iya, sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ucap Ghufron.
Muhaimin tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.30 WIB. Dia didampingi beberapa penyidik dan langsung dibawa ke lantai 2 kantor lembaga anti rasuah itu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan akan menyampaikan pernyataan lengkap terkait penangkapan tersebut, hari ini.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Muhaimin sebagai tersangka pada 21 Juni 2024. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
KPK juga telah meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Muhaimin bepergian keluar negeri.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.
Sejumlah lokasi yang digeledah KPK, yakni: rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub; Kediaman eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif; dan Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov Maluku Utara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa alat bukti, seperti dokumen perizinan tambang, hingga alat elektronik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz