Menuju konten utama

Fakta Kasus Kompol Petrus Minta Setoran ke Brimob Bripka Andry

Fakta-fakta kasus Kompol Petrus minta setoran ke anggota Brimob Bripka Andry.

Fakta Kasus Kompol Petrus Minta Setoran ke Brimob Bripka Andry
Kendaraan taktis Korps Brimob bersiaga saat proses pelimpahan tahap dua kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Kompol Petrus H Simamora dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Manggala sejak Maret 2023 buntut kasusnya yang viral di sosial media. Kompol Petrus diduga meminta setoran berjumlah Rp650 juta kepada bawahannya Bripka Andry Dharma Irwan S.AP.

Kasus ini mencuat ke publik usai Bripka Andry menulis curhatannya di akun sosial media miliknya. Isi dari curhatan tersebut menceritakan keberatan Bripka Andry yang dimutasi tugas dari Batalyon B Rokan Hilir ke Batalyon A Pekanbaru.

Menurut Bripka Andry, dia sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik bahkan dia kerap diminta atasannya Kompol Petrus untuk menyetor uang dengan jumlah yang tidak sedikit, yang diakumulasikan mencapai Rp650 juta. Permintaan setoran itu tanpa alasan yang jelas dan sering bernada paksaan.

Bripka Andry juga membeberkan kepada publik hasil tangkap layar percakapan dia dengan Kompol Petrus sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, Bripka Andry pun menunjukkan bukti transfer uang kepada atasannya tersebut.

Selama menjalankan tugas dari atasannya, Bripka Andry harus menghasilkan uang untuk disetor. Dia mengaku harus memutar otak untuk mendapatkan uang, bahkan harus meminjam ke berbagai pihak.

Fakta Kasus Setor Uang Bripka Andry Kepada Kompol Petrus

Usai kasusnya viral dan menjadi perbincangan di sosial media, kasus setor uang Bripka Andry kepada atasannya Kompol Petrus terus bergulir dan mengungkapkan fakta terbaru.

1. Bripka Andry dimutasi rutin bukan demosi

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan bahwa mutasi terhadap Bripka Andry adalah mutasi rutin bukan demosi atau pemindahan anggota yang membuatnya harus menempati jabatan yang lebih rendah.

“Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personel lainnya. Bukan bersifat demosi,” kata Johanes kepada Antara News.

2. Dugaan setoran uang kepada Kompol Petrus sedang dalam penyidikan

Tidak terima dimutasi, Bripka Andry membeberkan ulah nakal sang atasan kepada publik yang mengharuskan dia menuruti perintah dan terpaksa mencari dana hingga ratusan rupiah.

Polda Riau masih mendalami kasus setoran yang diungkap Bripka Andry ke publik. Pembuktian benar atau tidaknya kasus itu akan dibuktikan dalam persidangan.

“Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang, Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan,” jelas Johanes.

3. Bripka Andry mangkir dari tugas

Bripka Andry diketahui mangkir dari tugasnya. Sejak dimutasi ke Pekanbaru, dia belum pernah masuk dinas ke satuannya di Batalyon A Pekanbaru.

Akibatnya, dia menjalani disiplin pertama, lalu karena masih mangkir juga, tidak masuk dinas selama 14 hari, Bripka Andry menjalani proses disipin kedua pada tanggal 23 Maret 2023.

4. Bripka Andry setor uang ke Kompol Petrus selama lebih dari 2 tahun

Menurut pengakuan Bripka Andry, dia diminta menyetor uang tanpa alasan yang jelas kepada Kompol Petrus, bahkan berlangsung cukup lama yaitu lebih dari 2 tahun, tepatnya sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023.

Terakhir sebelum dimutasi pada 3 Maret 2023, Bripka Andry menyetor ke rekening pribadi Kompol Petrus sebesar Rp10 juta dari total uang yang diminta Kompol Petrus sebesar Rp53 juta. Uang tersebut diminta oleh Kompol Petrus untuk membeli lahan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto