Menuju konten utama
Kinerja Kepolisian

Kompolnas soal Brimob Tolak Dimutasi & Sudah Setor Rp650 Juta

Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Riau terkait anggota Brimob yang menolak dimutasi dan setoran dana.

ILUSTRASI. Kendaraan taktis Korps Brimob bersiaga saat proses pelimpahan tahap dua kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti soal anggota Brimob di Pekanbaru, Riau yang menolak dimutasi serta isu dana setoran sebesar Rp650 juta. Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Riau terkait hal ini.

Kasus ini bermula dari curhat Bripka Andry pada akun Facebook-nya. Ia dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru. Surat Perintah Mutasi bertanggal 3 Mei terbit, lima hari berikutnya ia menghadap kepada jajaran batalion baru.

Bripka Andry juga membeberkan bahwa sejak Oktober 2021, Kompol Petrus Hottiner Simamora selaku Komandan Batalyon (Danyon) B Menggala, meminta bantuannya untuk mencari dana dari luar kantor. Dia mengaku menjalankan perintah itu dan berkoordinasi dengan rekan-rekannya.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Riau terkait hal ini. Pertama, kalau melihat yang bersangkutan curhat di medsos itu adalah tindakan yang keliru. Seorang anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-uneg,” ucap Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti, ketika dihubungi Tirto, Selasa, 6 Juni 2023.

Tindakan Bripka Andry curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi. Kedua, kata Poengky, polisi harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. Sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan dan kecengengan.

Ketiga, lanjut Poengky, jika Bripka Andry mendalilkan merawat ibunya di Rokan Hilir, kenapa dia tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng bagi dirinya dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya, ibunya malah jatuh sakit sepulang dari Pekanbaru.

Keempat, jika yang dijelaskan Bripka Andry terkait melayani Danyon dengan mengirimkan uang ke rekening pribadi Danyon itu benar, seharusnya dia tahu bahwa perbuatannya itu melanggar hukum dan seharusnya dia menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum, serta seharusnya melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi.

“Bukan malah terus menuruti permintaan Danyon," terang Poengky.

Kelima, pernyataan bahwa Bripka Andry telah melakukan tindakan desersi. Maka Bripka Andry harus diperiksa Bidang Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kompolnas juga mendorong pemeriksaan kepada Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta. Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana dengan ancaman penjara dan etik dengan ancaman pemecatan," kata Poengky.

Lantas, Bripka Andry mengaku hingga Februari 2023, dia sudah mengirimkan sekitar Rp650 juta ke rekening pribadi Danyon. Sebelum dimutasi Kompol Petrus meminta Bripka Andry mencari uang Rp53 juta untuk membeli lahan.

“Saya sudah berusaha semampu saya dan hanya dapat menyerahkan uang 10 juta kepada beliau," tulis Bripka Andry.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz
-->