Haris Azhar dan Fatia akan menjalani sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, hari ini.
Fatia mengatakan tujuan riset yang dilakukannya untuk membongkar praktik bisnis tambang emas di Bumi Cenderawasih berdampak kepada pelanggaran hak asasi.
Walhi menilai persoalan yang muncul bukanlah terkait Fatia dan Haris Azhar yang menjadi tersangka, tapi hasil riset yang saat ini sedang dikriminalisasikan.