tirto.id - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mendesak Polda Metro Jaya segera melanjutkan proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Atas laporan itu penyidik telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Maret 2022 lalu. Kini keduanya kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (1/11/2022).
"Kami berharap segera selesai. Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan, kami enjoy aja," kata Haris dikutip dari Antara.
Haris juga mengaku sangat siap jika pihak penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan.
"Kalau kami dipidanakan kami dengan lapang dada dan bahagia. Kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan. Karena kami di pengadilan akan uraikan persoalan data penyalahgunaan yang dimuat dalam laporannya teman," ujarnya.
Dia mengatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menjabarkan data yang dimilikinya dalam sidang pengadilan.
"Kami akan menggunakan, akan memastikan akan siap. Kami akan gunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk mendetailkan informasi baik dari sisi laporan atau dari sisi kebebasan berekspresi," tutur Haris.
Haris dan Fatia tidak ditahan meski berstatus tersangka. Pihak Polda Metro Jaya mengeklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah beredar video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Editor: Fahreza Rizky